Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 yang diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 07.30–11.30 WIB, bertempat di Rumah Joglo Pak Tani, Ngresen, Wonosari, Klaten.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kepala Madrasah terkait isi, kebijakan, serta implementasi KMA Nomor 1503 dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah, khususnya pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus KKMI Kabupaten Klaten menyampaikan poin-poin penting KMA Nomor 1503 serta arah kebijakan yang harus dipersiapkan oleh masing-masing madrasah. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan, ditandai dengan diskusi aktif dan sesi tanya jawab guna memperjelas penerapan kebijakan tersebut di lingkungan madrasah masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Klaten memiliki pemahaman yang selaras dan siap mengimplementasikan KMA Nomor 1503 secara optimal demi peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah.
Posting Komentar